FAJAR.CO.ID, GOWA -- Oknum polisi berinisial SK yang bertugas di Polsek Parangloe, Kabupaten Gowa telah ditindaki Propam Polda Sulsel. Dia diduga mabuk dan mengamuk di Jalan Ir Juanda, Makassar, beberapa waktu lalu.
SK yang menyandang pangkat Bripka ini telah ditindaki dan telah diproses. Tidak hanya itu, senjata api yang ia pakai mengamuk dan mengancam warga telah ditarik.
Saat jurnalis Fajar.co.id berupaya melakukan konfirmasi, Selasa (8/2/2022), Polres Gowa enggan memberikan tanggapan soal ulah oknum anggotanya itu. Namun yang jelas, pihaknya menyerahkan ini ke Propam Polda Sulsel untuk ditindaki.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, membenarkan itu. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.
"Jadi yang bersangkutan sudah ditindak oleh Propam Polres Gowa diamankan di ruang tahti. Senjata api dinas sudah ditarik. Kami pastikan memproses anggota tersebut," kata Agoeng kepada wartawan.
"Kami masih dalami apakah perbuatan tersebut sudah berulang. Awalnya dikira orang gila, tapi pistolnya jatuh kemudian mengamuk," sambung perwira Polri berpangkat tiga melati ini.
Pihaknya berjanji, oknum tersebut akan diproses hukum sesuai perbuatannya dan sesuai dengan aturan dalam kepolisian. Termasuk mendalami motif oknum itu melakukan hal demikian.
"Tentu kita akan proses hukum disiplin dan kode etik profesi. Nanti kita lihat (sanksinya). Intinya siapa pun anggota yang merusak citra Polri kita tindak," tandas Agoeng. (ishak/fajar)