Penetapan PPKM Level 2, Jam Operasionel Supermaket hingga Pasar Tradisionel Dibatasi

  • Bagikan

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00, wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit.

Tak hanya itu saja, ia menerangkan, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00. Namun, untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

“Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk,” jelasnya.

Sementa untuk pelaksanaan PTM juga ada pembatasan. “Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan prokes di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan. Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00.

  • Bagikan