Penetapan PPKM Level 2, Jam Operasionel Supermaket hingga Pasar Tradisionel Dibatasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SURABAYA – Pasca penetapan status PPKM Level 2 untuk Surabaya, Wali kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya tertanggal 8 Februari 2022.

SE bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, ketua RT/RW, LPMK, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam SE tersebut, sejumlah protokol kesehatan diperketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Di Surabaya, PPKM Level 2 itu akan berlaku hingga 14 Februari mendatang. Oleh karena itu, ia meminta pengetatan dengan prokes. Misalnya warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan harus menjaga jarak dan menggunakan masker.
Untuk jam operasional pihaknya membatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik dapat buka selama 24 jam.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00,” kata Eri, Rabu (9/2).

  • Bagikan