Syamsuddin Haris: Pangaduan Etik Baru terhadap Lili Pintauli Siregar dalam Proses di Dewas KPK

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026 Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Foto: Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

“Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK,” ucap Kurnia.

Terlebih sejumlah mantan pegawai KPK yang melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait penyebaran berita bohong telah diperiksa oleh Dewas KPK. Mereka yang diperiksa Dewas KPK di antaranya Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah dan Rizka Anungnata yang juga kini tergabung dalam IM57+ Institute.

“IM57+ Institute meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya. Disamping itu, kami berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik,” kata Manager Humas IM57+ Institute, Ita Khoiriyah dalam keterangannya, Minggu (6/2).

Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas KPK sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

“Hal tersebut dikarenakan adalah kewajiban dari Dewas untuk memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan memuntaskannya. Dewas dibentuk dengan berbagai sumberdaya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain,” tegas Ita.

Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

  • Bagikan