Syamsuddin Haris: Pangaduan Etik Baru terhadap Lili Pintauli Siregar dalam Proses di Dewas KPK

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026 Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Foto: Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, sampai saat ini masih memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Pernyataan ini menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Dewas KPK segera memproses etik Lili Pintauli Siregar.

Lili dilaporkan mantan pegawai KPK ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik penyebaran berita bohong.

“Pangaduan etik baru terhadap ibu Lili Pintauli Siregar dalam proses di Dewas KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (9/2).

Dalam tuntutan ICW, Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Padahal, tidak lama kemudian Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan juga sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas.

“Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia, Dewan Pengawas baru memeriksa Lili dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong. Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili.

Bagi ICW, lanjut Kurnia, pelanggaran etiknya sudah terang benderang. Pertama, Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.

  • Bagikan