FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Oknum anggota Polres Pangkep, AS masih mendekam di tahanan Mapolres Pangkep, dalam rangka menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana narkotika.
Kasi Propam Polres Pangkep, Ipda Sutrisno mengaku, saat ini masih dilakukan proses pidana terkait dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan AS itu, terlebih lagi AS juga menjabat sebagai Kaur Mintu Satuan Narkoba Polres Pangkep.
"Yang jelas kami propam tetap akan proses kode etik profesinya sambil menunggu proses pidananya inkrah," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sulsel, Jamil Misbach mengapresiasi penanganan kasus yang menyeret personelnya sendiri terkait dugaan terlibat dalam sindikat narkotika. Hanya saja ia menekankan agar proses hukum yang berjalan harus tetap dikawal dan diawasi.
"Tindakan yg dilakukan oleh Kapolres Pangkep sudah tepat, sudah mewakili keinginan dalam konsep Presisi Polri. Cuman memang, perlu dikawal dengan baik supaya masyarakat khususnya masyarakat Pangkep memiliki keyakinan bahwa yang dilakukan kepolisian ini betul-betul mampu memenuhi harapan," paparnya.
Pihaknya juga berharap agar penanganan kasu tersrbut bisa transparan dan sesuai dalam aturan yang ada.
"Dan lewat oknum anggota ini bisa terkuak kasus lainnya yang berhubungan dengan tugasnya selama ini. Kemudian ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa semua sama dihadapan hukum," tambahnya. (fit)