FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Pejabat fungsional lingkup Sekretariat DRPD (Setwan) Kabupaten Wajo, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Legislasi dan Persidangan.
Jabatan tersebut kosong, setelah Rachmaeny Rachman mencapai batas usia pensiun pada 31 Januari 2022 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas dan Protokoler Setwan Wajo, Andi Enny Surahmat, Jumat, 11 Februari.
Kata dia, Bayu Utomo Putra sebagai fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, kini dipercaya menjabat sebagai Plt Kabag Legislasi dan Persidangan.
"Penunjukannya berdasarkan surat bupati Wajo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo," ujarnya.
Jabatan, Kabag Legislasi dan Persidangan tersebut mulai diemban terhitung sejak surat perintah pelaksana tugas ditetapkan, Bupati Wajo Amran Mahmud, pada 11 Februari 2022.
"Dalam surat itu, plt berlaku paling lama 3 bulan setelah ditetapkan," terangnya.
Sementara Bayu Utomo Putra dikonfirmasi, membenarkan hal itu.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu meminta dukungan agar bisa bekerja lebih baik.
"Mohon dukungan dan kerja samanya," singkatnya. (*/fnn)