Bea Cukai Sidak Pasar, Temukan Ribuan Rokok Ilegal

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MALILI -- Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Satpol PP Luwu Timur menggelar operasi pasar gabungan pengawasan rokok ilegal, Tidak hanya penindakan, Bea Cukai juga mengadakan sosialisasi larangan rokok ilegal.

Kegiatan Operasi Pasar Bersama ini dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 7 Februari hingga 10 Februari 2022, di delapan kecamatan yaitu Kecamatan Malili, Angkona, Tomoni, Tomoni Timur, Kalaena, Wotu, Burau, dan Mangkutana.

Pelaksana Bea Cukai Malili, Rahmad Yuliashari, melalui Humas Bea Cukai Malili, BC Yongki mengatakan bahwa upaya penekanan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Satpol-PP Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” kata Yongki. (shd)

  • Bagikan