Cahya mengutarakan, guna melancarkan seleksi tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak empat tim, dengan jumlah 24 orang, yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.
“Anggota Pansel dari pihak eksternal KPK terdiri dari para pakar di bidangnya, yang berasal dari berbagai latar belakang, baik Akademisi, Profesional, Pejabat Negara, maupun Birokrat. Sedangkan Anggota Pansel dari pihak internal KPK, terdiri atas Deputi dan Direktur di KPK,” ujar Cahya.
Pelaksanaan seleksi secara terbuka ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menjamin obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam memilih kandidat terbaik, yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan KPK. Menurutnya, seleksi ini memberikan kesempatan, sekaligus mengajak kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut untuk mengikuti seleksi ini.
Dia pun memastikan, seluruh proses seleksi terbuka JPT Madya dan Pratama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara, KPK, dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Kami berharap, melalui pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia KPK, maka dapat memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” ungkap Cahya. (jpg/fajar)