Dimutasi ke PN Makassar, Purwanto Pamit ke Bupati Luwu

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, BELOPA -- Demi memberi kemudahan dengan sistem layanan prima berbasis online terkait perkara pelanggaran lalulintas dan penegakan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Belopa bersama jajaran Kejaksaan dan Polres Luwu, melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU, Selasa, 15 Februari 2022.

Ketua PN Belopa, Purwanto, mengatakan, penandatangan MoU Penanganan Perkara Pelanggaran Lalulintas dan Koordinasi Penegakan Hukum di Kabupaten Luwu merupakan langkah maju terkait perkara pelanggaran lalu lintas.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Polres Luwu dan Kejaksaan sehingga MoU ini dilakukan," kata Purwanto.

Ia berharap, kalangan media ikut berperan mengedukasi masyarakat Luwu terkait penanganan perkara pelanggaran lalulintas.

Dalam kesempatan tersebut, Purwanto sekaligus pamit kepada Bupati dan Forkopimda Luwu, untuk pindah tugas ke PN Makassar.

Bupati Luwu, Basmin Mattayang, memberi apresiasi atas pelaksanaan MoU, dan banyak hal yang saling didiskusikan secara non formal demi perbaikan atas masukan positif membangun Kabupaten Luwu.

"Bapak Purwanto ini sudah merupakan bagian dari orang Luwu. Kami tidak mengenal pendatang. Siapapun yang datang dan sudah minum airnya Luwu, maka dia sudah menjadi orang Luwu. Apalagi sudah makan dan bermalam, dia pasti sudah jadi Wija to Luwu," ujar Basmin.

Terkait MoU, Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali, menjelaskan, jika menemukan pelanggaran lalu lintas, akan dilakukan tindakan. Lalu, data pelanggar dimasukan di data online, pembayaran bisa dilakukan di bank, dan hasil pembayaran tilang diperlihatkan ke Polres untuk pengembalian barang bukti yang disita.

  • Bagikan

Exit mobile version