Ini Aturan Lengkap Surat Edaran PPKM Level 3 di Makassar, Berlaku Hingga 28 Februari

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomt Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

  1. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal lima puluh persen atau maksimal lima puluh orang, namun lebth dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi ima puluh persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita. sampai dengan Pukul 20.00 Wita. dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
  4. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi lima puluh persen) dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita. sampai dengan Pukul 18.00 Wita. dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokal kesehatan akan ditutup.
  5. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

3) fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (ima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup; dan

4) fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

  1. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita. sampai dengan Pukul 20.00 Wita. dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokel kesehatan secara lebih ketat dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
  2. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.
  3. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal tujuh puluh persen dan seratus persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
  4. Ppersyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Nasional.
  5. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  6. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

1) capaian vaksin dosis pertama paling sedikit enam puluh persen;

2) wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

3) seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;

4) pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

  • Bagikan

Exit mobile version