Ini Aturan Lengkap Surat Edaran PPKM Level 3 di Makassar, Berlaku Hingga 28 Februari

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

5) seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis Kedua, hasil negatif PCR (H 14) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan;

6) Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan:

a) mengikuti aturan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan;

b) dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25% (dua puluh lima persen) atau paling banyak 5.000 (lima ribu} penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan penyelenggara; dan

7) Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan:

a) mengikuti aturan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan; dan

b) dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak dua puluh lima persen yang ditentukan oleh Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia dan penyelenggara.

  1. Melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbutkan kerumunan.
  2. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan beroperasi dua puluh lima persen dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 Wita. dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
  3. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing masing agar Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID 19 Kota Makassar.
  4. SATGAS COVID - 19 Kota Makassar melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19} di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
  5. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagalmana dimaksud pada huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf i tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. (selfi/fajar)

  • Bagikan