Sidang Perdana, Seperti Ini Dakwaan Ferdinand Hutahaean

  • Bagikan
Ferdinand Hutahaean. (Igman Ibrahim/JawaPos.com)

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” beber Jaksa.

Ferdinand yang juga merupakan pegiat medsos ini didakwa telah sengaja mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Itu lantaran Ferdinand telah membuat cuitan yang dianggap tidak teduh atau menodai agama tertentu.

“Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ungkap Jaksa.

Atas dasar itu, Ferdinand dinilai telah menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan melalui akun Twitter. Perbuatannya dapat berpotensi memicu perpecahan antargolongan.

“Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,” ujar Jaksa.

Ferdinand Hutahaean didakwa pertama Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version