Tidak Puas Hasil Pemeriksaan Covid-19 untuk PPLN, Kemenkes Sampaikan Ini

  • Bagikan
Ilustrasi -- Tim gabungan satgas covid-19 Bandara Sulhas, melaksanakan tes swab terhadap salah seorang penumpang.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan itu muncul menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Maka jika hasilnya dirasa tak puas, masyarakat yang pulang dari luar negeri bisa melakukan tes PCR ulang.

“Sudah ada surat edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata, Jubir Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan resmi Kemenkes, Selasa (15/2).

Nadia menjelaskan adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron. Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya.

“Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah. Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

  • Bagikan