FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Ribuan buruh di Kota Pahlawan, Surabaya, mengancam akan turun demo menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Wakil Sekertaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) Nuruddin Hidayat memastikan demonstrasi akan dilakukan Rabu (16/2). Demonstrasi akan dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Jatim, DPRD Jatim, dan Kanwil BPJS Jatim.
Nuruddin menyampaikan, para buruh sangat tidak setuju dengan persyaratan klaim pencairan JHT yang harus berusia minimal 56 tahun.
”Kami FSPMI dengan tegas menolak kebijakan baru terkait pencairan JHT yang mempersyaratkan pengajuan klaim pencairan JHT harus berusia 56 tahun,” ujar Nuruddin Hidayat pada Selasa (15/2).
Peraturan menteri itu, lanjut dia, disebut sangat memberatkan pekerja yang menjadi korban PHK. Sebab, JHT biasanya dimanfaatkan untuk modal usaha bagi mereka yang diputus hubungan kerja.
”Selama ini, selain pesangon sumber uang yang dapat meringankan beban buruh korban PHK adalah hasil klaim saldo JHT yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha,” ucap Nuruddin Hidayat.
Apalagi lanjutnya, tidak semua pekerja yang di-PHK mendapatkan pesangon, seperti pekerja/buruh kontrak dan outsourcing. Apabila mendapat, uang yang diterima buruh pasca UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juga tereduksi hingga 50 persen.
”Permenaker No 2 Tahun 2022 ini berpotensi melanggar PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Dalam PP itu yang dimaksud usia pensiun adalah mereka yang telah berhenti bekerja. Bukan angka usia, tetapi kondisi pekerja tersebut bekerja atau tidak,” terang Nuruddin Hidayat. (jpg/fajar)