FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Brigadir Polisi (Brigpol) A, diduga mencoreng nama baik Kepolisian Resor Bulukumba. Itu setelah dia diduga memeras keluarga Irfan yang ditangkap kasus narkoba pada 10 November 2021 lalu.
Istri Irfan, Susnawati, Rabu, 16 Februari 2022 mengatakan, pihaknya telah memberi uang ke Ade sebanyak Rp125 juta.
Itu terjadi beberapa hari setelah penangkapan suaminya, Brigpol A meminta uang sebesar Rp40 juta.
Itu, kata Susnawati untuk mengamankan kasus Irfan yang kedapatan menguasai sabu-sabu sebanyak 0,83 gram di belakang jok mobilnya.
"Berdasarkan urine, Irfan negatif pengguna narkoba. Rp40 juta supaya bisa direhababilitas saja," kata Susnawati saat dikonfirmasi Harian Fajar.
Tak cukup Rp40 juta, Brigpol A kembali meminta sebanyak Rp25 juta, dan terus meminta hingga cukup Rp125 juta.
Menurut Susnawati, A meminta uang mengatasnamakan para pejabat kepolisian di Polres Bulukumba.
"Iya dia sebut untuk para pejabat polres seperti kasat narkoba," katanya.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, IPTU Baharuddin, yang dikonfirmasi membatah adanya tuduhan oknum polisi memeras keluarga terduga pelaku narkoba.
Selama menjadi Kasat, tidak ada uang yang mengalir ke pribadinya. "Saya tidak tahu itu, kalau ada, oknum itu," katanya.
Dia kembali meyebut, jika ada uang yang diminta oknum polisi mengatasnamakan dirinya, itu hanya mengatasnamakan saja. (Akb)