Kasus Ritual Berujung Maut di Jember, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
EVAKUASI LANJUTAN: Jenazah korban ritual berujung maut di Pantai Payangan diangkut menuju Puskesmas Ambulu, Jember, kemarin. (JAWA POS RADAR JEMBER)

FAJAR.CO.ID, JEMBER -- Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual “maut” yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu (16/2) dikutip dari Antara.

Menurutnya, penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidana nya dengan pasal 359 KUHP, berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.

“Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2) hingga Minggu (13/2) yang menewaskan 11 orang adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka,” tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin, agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut, karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi. Atas peringatan tersebut, tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama 7 kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak,” ujarnya.

  • Bagikan