Kasus Ritual Berujung Maut di Jember, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
EVAKUASI LANJUTAN: Jenazah korban ritual berujung maut di Pantai Payangan diangkut menuju Puskesmas Ambulu, Jember, kemarin. (JAWA POS RADAR JEMBER)

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, lanjut dia, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

“Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” ucapnya.

Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual. (jpg/fajar)

  • Bagikan