Menag Sampaikan 10 Poin terkait Penyelenggaraan Haji 2022

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Hal ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M, Rabu (16/2).

Pertama, kepastian penyelenggaraan ibadah Haji. Ia menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” tutur dia.

Lalu, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Dirinya menyebutkan bahwa salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji.

“Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” lanjutnya.

Ketiga perihal pengisian kuota haji dan jamaah yang diberangkatkan apabila tahun ini ada pemberangkatan. Menag mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

“Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” jelas pria yang akrab disapa Gus Menteri ini.

  • Bagikan