FAJAR.CO.ID, DENPASAR – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Dana Insentif Daerah (DID) Tabahan Tahun Angaran (TA) 2018 oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berlanjut.
Terbaru, usai memeriksa sejumlah saksi di lingkungan Pemkab Tabanan, kini tim penyidik dari lembaga Antirasuah ini kembali memanggil dan memeriksa empat saksi di Jakarta.
"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan, Bali," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu (16/2/2022).
Ada empat saksi yang dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka diantaranya adalah pejabat di Kementerian Keuangan RI.
Pertama, Prasetiyo Ketua/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), kedua ada Yudi Sapto Paranowo Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik II / PNS Kemenkeu.
Ketiga, Eko Nur Subagyo Kepala Seksi di Subdit. Data Keuangan Daerah/ PNS Kemenkeu dan keempat, Anton Widowanto Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID / PNS Kemenkeu.
Sebelumnya, KPK melalui Ali Fikri menekankan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berjanji akan segera mungkin mengumumkan tersangka.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti.
Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus dugaan gratifikasi dari bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.