FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan kembali buka suara terhadap syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 56 tahun yang masih diperbincangkan oleh masyarakat. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, selama ini pemerintah dan masyarakat telah menikmati kesalahan fungsi dan tujuan dana JHT.
Menurutnya, dana JHT seharusnya bertujuan untuk membantu keuangan dan mensejahterakan para pekerja ketika sudah tidak produktif atau tidak mampu menghasilkan pendapatan lagi. Namun, dalam aturan yang lama, dana JHT dapat dicairkan ketika para pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, belum ada aturan atau jaminan sosial bagi para korban PHK.
Ida menegaskan, dalam aturan baru saat ini, sudah ada perlindungan sosial yang dapat membantu para pekerja korban PHK, yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga, sudah seharusnya fungsi dan tujuan JHT dikembalikan sesuai Undang-Undang yaitu untuk masa hari tua.
“Kami sudah menikmati kesalahan. Ketika menikmati kesalahan ini ketika dicabut kan tidak gampang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jumat (18/2).
Ida mengatakan, fungsi dan tujuan JHT harus dikembalikan sesuai Undang-Undang karena Indonesia akan mengalami bonus demografi dimana akan banyak ledakan SDM usia produktif dalam jumlah besar. Namun, bonus demografi tersebut juga akan menghasilkan jumlah populasi usia tua yang sangat besar. Sehingga, perlu dipikirkan agar masa tua masyarakat Indonesia dapat terjamin dan terhindar dari jurang kemiskinan.