FAJAR.CO.ID, TAKALAR - Tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor berinisial MA kini telah menghirup udara bebas. MA mendapat restorarive justice dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Kepala Kejari Takalar, Salahuddin mengatakan, perkara dugaan pencurian ini telah memenuhi persyaratan untuk melalui proses restorative justice.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, telah ada kesepakatan damai antara pihak korban dengan pihak terdakwa tanpa ada paksaan dan pihak manapun,” kata Salahuddin, Jumat (18/2/2022).
Kini status hukum yang menjerat MA sebagai tersangka telah dicabut. Kini ia telah kembali ke keluarganya.
Sekadar diketahui, kasus yang sempat menjerat MA bermula saat ia hendak berangkat kerja dan melintas di Jalan Poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kabupaten Takalar.
MA berangkat menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam benak MA, ia ingin membawa kabur kendaraan temannya itu lalu digadaikan senilai Rp1,5 juta sebagai biaya persalinan istrinya.
"Maka ketika tersangka motor terparkir di pinggir jalan milik korban, tanpa pikir panjang langsung membawa kabur,”
Hanya berselang beberapa hari, MA pun ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Takalar dan resmi ditahan saat itu. Hingga saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar, syarat restorative justice terpenuhi.
Pemilik kendaraan pun memaafkan MA yang menggadaikan motornya.