FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN XIV kembali menegaskan jika aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Enrekang memiliki dasar hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulsel Andi Racmatika Dewi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Syaharuddin Alrif yang melakukan pertemuan dengan perwakilan petani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, PTPN XIV, dan pihak terkait lainnya di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang, Selasa (25/2/2022) lalu, menyebut aktivitas PTPN XIV di Enrekang ilegal.
Melalui Sekretaris PTPN XIV, Jemmy Jaya, Jumat (18/2/2022), PTPN XIV memberikan penjelasan sekaligus membantah tudingan jika disebut aktivitasnya saat ini di Enrekang ilegal.
Diakui, PTPN XIV sudah melakukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 2001 lalu atau dua tahun sebelum berakhirnya HGU pada 2003.
“Tidak betul jika ada yang menyebut akvitas kami (PTPN XIV) di Enrekang ilegal. Kami berjalan sesuai prosedural. Kami sudah mengajukan perpanjangan HGU dua tahun sebelum HGU jatuh tempo pada 2003 lalu, sebagai dasar pengelolaan untuk memohon perpanjangan HGU. Jadi permohonan perpanjangan HGU itu sudah ada dua tahun sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Jemmy Jaya mengakui, saat itu PTPN XIV mengajukan permohonan perpanjangan HGU sesuai dengan luas lahan HGU pertama yang dikelola sejak 1973 dengan total luas lahan 5.230 Hektare (Ha) yang berakhir 2003. Namun, yang disetujui Bupati Enrekang saat itu, hanya 3.000 hektare, sementara sisanya 2.230 hektare akan ditata dan dikelola Pemkab Enrekang dengan memperhatikan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat umum.