FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak dapat ditunda. Sebab secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022, Bintang pun menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam menyikapi RUU yang disiapkan oleh DPR RI tersebut.
“Kami, tim pemerintah, bekerja siang malam, bahkan di hari libur sehingga tiada hari tanpa membahas RUU TPKS. Kami tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi sebuah dokumen semata karena korban telah dalam penantian panjang,” jelas dia, Senin (21/2).
Ia pun menjelaskan substansi yang diusulkan oleh DPR yang meliputi XII BAB dan 73 Pasal. Secara umum, substansi yang diusung oleh DPR sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif.
Namun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pemerintah berupaya mengakomodir masukan dari kementerian/lembaga terkait, akademisi, lembaga masyarakat dan juga pendamping korban. Untuk diketahui, pada 11 Februari 2022 lalu, DIM pemerintah atas naskah RUU TPKS telah rampung.
“Adapun DIM Pemerintah terdiri atas 588 nomor DIM pada RUU TPKS, dan 247 nomor DIM pada penjelasan RUU TPKS. Dari keseluruhan DIM meliputi XII Bab, dan 81 pasal,” jelas Bintang.
Bintang juga berharap DIM pemerintah ini dapat melengkapi fraf RUU TPKS yang dikirim oleh DPR, sehingga saat pembahasan bersama DPR dengan pemerintah nantinya, RUU ini benar-benar sudah komprehensif menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.