Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Dijadikan Tersangka oleh Polisi, KPK Kirim Tim

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh, karena belum mengetahui lebih rinci alasan Nurhayati dijadikan tersangka. (Dery Ridwasah/ JawaPos.com)

Sangkaan terhadap Nurhayati viral, lewat video berdurasi dua menit terkait kekecewaannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Minggu (20/2) kemarin.

Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Tetapi pada Desember 2021, Nurhayati malah ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka.

“Diujung tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari. Lantas apakah atas petunjuk dari Kajari saya ditetapkan tersangka, hanya untuk mendorong proses P21 Kepala Desa Citemu tersebut,” beber Nurhayati.

Kemudian, Nurhayati meminta perlindungan atas pelaporannya itu. Terlebih memang ada dugaan Kepala Desa Citemu berinisial S terlibat korupasi.

Dia menegaskan, tidak terlibat dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S. Dia pun memastikan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi.

“Saya bersumpah tidak menerima uang hasil korupsi. Bahkan, saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah,” tegas Nurhayati. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version