Alihkan Minyak Goreng Curah ke Industri, Pemprov Sulsel Serahkan Sanksi PT Smart ke Kepolisian

  • Bagikan
Ilustrasi Minyak Goreng Curah

"Terduga melakukan penyalahgunaan alokasi DMO sebanyak 20 persen, di mana DPO minyak goreng curah harga domestik seharusnya Rp10.300 per kilogram, guna mendapatkan pencatatan ekspor kebutuhan rumah tangga sebagian dialihkan ke industri dengan harga Rp18.100 - 18.600 per kilogram," ujarnya saat jumpa pers di Pelabuhan Makassar, kemarin.

PT Smart melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 juncto Kemendag 2 tahun 2022 tentang perubahan Pasal 19 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. (ikbal/fajar)

  • Bagikan