Alihkan Minyak Goreng Curah ke Industri, Pemprov Sulsel Serahkan Sanksi PT Smart ke Kepolisian

  • Bagikan
Ilustrasi Minyak Goreng Curah

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Salah satu distributor minyak goreng di Makassar, PT Smart diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran distribusi minyak jenis curah.

Minya goreng yang seharusnya disalurkan ke masyarakat, dialihkan ke industri untuk dijual.

Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan, terkait sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Ini adalah temuan Bareskrim dan Satgas Pangan Polda, terus terjadi Pengalihan. Minyak harusnya ke masyarakat tetapi dialihkan ke industri,"katanya, Selasa, 22 Februari 2022.

Adanya pelanggan distribusi, kata dia masih didalami pihak kepolisian. Kasusnya masih didalami.

"kita tunggu bagaimana hasil penyidikan jumlah 1.850 ton itu ditengarai ada indikasi.Sementara kita tunggu,"lanjut Ashari.

Untuk mencegah hal serupa tidak terjadi, Disdag Sulsel bersama stakeholder terkait terus melakukan pemantauan pada distributor.

"Kalau setiap kita jalan terus, teman dari Polda satgas pangan kita,"bebernya.

Ashari menambahkan, Disdag fokus terhadap Bulog yang merupakan salah satu distributor minyak goreng di Makassar.

"Dia jalan Bulog, saya suruh datang ke distributor,"pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Komang Suartana mengatakan, PT Smart diduga melakukan penyalahgunaan alokasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng.

Komang menyebut PT Smart memindahkan 20 persen alokasi minyak goreng untuk masyarakat ke industri.

  • Bagikan