FAJAR.CO.ID -- TNI Angkatan Darat (AD) menahan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar. Dia dijebolskan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Beredar kabar, dalam masa penahanan itu Brigjen Junior sempat menyurati KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu beredar di media sosial dalam bentuk foto pada Senin (21/2).
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Odmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Melalui surat itu, Brigjen Junior yang sakit asam lambung atau GERD meminta untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer Cimanggis.
Junior juga memohon agar diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar pada surat itu.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi penjelasan tentang alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar. Mantan Pangkostrad itu menyebut staf khususnya itu telah melakukan tugas di luar kewenangan. Sebab, setiap prajurit semestinya menjalankan tugas atas perintah perintah atasan dan ada surat perintahnya.
Sementara Brigjen Junior, kata Dudung, bertindak tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. "Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ucap Jenderal Dudung di Jakarta, Selasa (22/2).