FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Urusan seorang wanita berinisial PI (40) di polisi belum selesai. Benar saja, dia ditangkap karena telah melakukan penipuan hingga membuat korban merugi Rp75 juta.
Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi membenarkan itu. Saat ini, pelaku PI masih ditahan di kantornya.
Edhy, sapaan akrabnya menjelaskan, kasus yang menjerat PI adalah dia masuk ke rumah orang lain yang mengaku sebagai teman. Dia pun leluasa masuk ke rumah korban yang berada di Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar.
Saat tiba di rumah incaran, PI masuk dan mengaku sebagai salah satu penghuni yang telah ia ketahui identitasnya dan mengaku sebagai temannya, yang disuruh mengambil uang dan emas di kamar pria yang telah ia tahu identitasnya itu.
"Pelaku mengaku sebagai teman korban yang disuruh ambil uang arisan. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan anak korban. Dia juga mengaku bahwa pelaku disuruh untuk mengambil emas di bawah pakaian dalam korban. Anak korban mengambil dan memberikan emas tersebut kepada pelaku," jelasnya, Selasa (22/2/2022).
Setelah emas senilai Rp75 juta itu sudah berada di tangannya, pelaku merasa tak puas. Dia meminta uang kepada pembantu korban dengan dalih uang arisan.
"Pelaku meminta uang kepada pembantu korban sebanyak Rp700 ribu. Lalu, pelaku pun pergi. Sementara orang di rumah tadi itu masih tak sadar," jelasnya.
Berselang beberapa hari, akhirnya pemilik emas itu sadar bahwa orang itu bukanlah temannya, melainkan orang yang tak ia kenal. Merasa rugi besar, ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Manggala.