FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah disorot terkait adanya pegawai yang terkena sanksi, namun malah mendapat promosi jabatan. Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno pun tak menampik adanya isu tersebut.
Menurut Sutrisno memang ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi displin dan mendapat promosi jabatan. Namun, promosi tersebut diberikan kepada sang pegawai karena ia telah selesai menjalani hukuman.
“Masak tidak dikasih meski sudah selesai menjalani hukuman? Artinya, promosi atau penempatan jabatan itu susaai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” kata Sutrisno kepada wartawan, Selasa (22/2).
Sutrisno mengatakan, penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yakni melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) sampai pusat.
”Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat,” imbuhnya.
Mantan Kanwil Imigrasi Sumatera Utara ini mengatakan, proses penempatan dan promosi jabatan pegawai itu ada tiga tahapan dari TPK mulai dari kanwil sampai pusat. Tingkat kanwil atau TPK III terlebih dahulu merapatkan secara internal sebelum pegawai-pegawai mana saja yang akan dipromosikan atau dimutasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari daerah ke pusat.
”Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” ucap Sutrisno.