FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membongkar pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pelaku penganiayaan terhadap tokoh pemuda itu merupakan lima penagih utang alias debt collector. "Profesi lima pelaku karyawan swasta, debt collector," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2).
Pelaku mengeroyok Haris di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2), sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat pengeroyokan itu, pria kelahiran 6 Oktober 1983 tersebut mengalami luka robek pada pelipis kanannya. Wajahnya juga memar.
Poldan Metro Jaya pun bergerak memburu pengeroyok Haris Pratama. Hasilnya, polisi menangkap tiga pelaku, yakni MS, JT, dan SS.
Adapun dua pelaku lainnya. Kedua pelaku yang masih dalam pencarian itu ialah H dan I. Kombes Tubagus menjelaskan penyidik masih mendalami hal yang melatarbelakangi pengeroyokan itu. "Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut," katanya.
Walakin, polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Pelaku berinisial MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sedangkan SS disangka dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.(jpnn/fajar)