FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Eksistensi anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar masih menjadi masalah klasik.
Butuh sinergitas antar seluruh pihak untuk mengimplementasikan Perda yang sudah ada.
Regulasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap anjal (Anak Jalanan) dan gepeng.
“Tuntutan utama yaitu perda ini sudah seharusnya direvisi atau diperbaharui. Keberhasilan pemerintah yaitu menghadirkan kesetaraan sosial di tengah masyarakat. Bagaimana masyarakat tidak memilih lagi menjadi Anjal,” ujar Andi Nurhaldin.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin, NH saat melaksanakan sosialisasi Angkatan ke-2 dengan tema Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
Selain dirinya, narasumber yang juga hadir yaitu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Makassar H. Jabbar mengimbau agar peran serta masyarakat untuk menyebarkan perda ini ke lingkungan masing-masing.“Agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan dan berlakunya perda ini,” pesannya.
Narasumber yang juga memberi materi dalam kegiatan ini adalah Pemerhati lingkungan, Abd. Waris hyang berharap dengan sosialisasi ini bisa meminimalisir keberadaan anjal dan gepeng di jalan yang kerap kali mengakhawatirkan pengguna jalan. (rls)