Sekjen PBB Sebut Tentara Rusia yang Dikerahkan ke Ukraina Timur Bukan Menjadi Penjaga Perdamaian

  • Bagikan
Sekjen PBB Antonio Guterres (Time Magazine)

Berdasarkan hukum internasional, genosida adalah niat untuk menghancurkan, baik secara menyeluruh atau pun sebagian, sebuah negara, etnik, ras atau kelompok agama.

Genosida antara lain dilakukan dengan membunuh, melukai tubuh atau mental secara serius, menimbulkan kondisi yang akan menghancurkan fisik, melakukan tindakan untuk mencegah kelahiran, dan memisahkan anak secara paksa dari kelompok satu ke kelompok yang lain.

Ketegangan antara Rusia dan negara-negara Barat memanas lantaran tudingan AS bahwa Moskow telah mengerahkan hingga 150.000 tentara di dekat perbatasan dengan Ukraina. Rusia menyangkal mereka berniat menyerang Ukraina dan balik menuding Barat bersikap histeris.

“Kita perlu pengekangan diri dan alasan. Kita harus melakukan de-eskalasi sekarang,” ucap Guterres. “Saya meminta semua pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan penyataan yang akan mendorong situasi berbahaya ini semakin buruk,” imbuh pria asal Portugal itu. (reu/jpg/fajar)

  • Bagikan