FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hingga kini belum menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2015.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup. Hal itu akan diumumkan secara resmi.
”Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi,” kata Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/2).
Dia menyebutkan, kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya. Sebab, mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara,” jelas Ali.
Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut. Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.
”Tindakan cegah ini dilakukan dengan tujuan antara lain, agar pihak-pihak dimaksud dapat kooperatif hadir saat tim penyidik melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” ujar Ali.