“Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucap Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga memastikan, pada saat ini masih berlangsung proses penyelidikan, dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang. Bahkan, tim Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada Ahli, antara lain dari PPATK, LKPP, Ahli Teknis Terkait Pekerjaan.
“Dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah pihak Krakatau Steel dan Rekanan,” pungkasnya. (jpg/fajar)