Kejaksaan Agung Akui Selidiki Dugaan Korupsi pada PT Krakatau Steel, Ini Proyeknya

  • Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnance oleh PT. Krakatau Steel (Persero). Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

“Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019, dimana PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar Batubara agar biaya produksi yang lebih murah, jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Kamis (24/2).

Burhanuddin menjelaskan, pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan senilai Rp 6.921.409.421.190. Proyek tersebut telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5.351.089.465.278.

Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019, padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.

  • Bagikan