Kasus Tipikor Penyertaan Modal Perusda BMS Inkrah, Kejari Maros Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp200 Juta

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Kejaksaan Negeri Maros berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp200 juta. Pengembalian kerugian negara ini setelah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemkab Maros ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) ini berstatus hukum inkrah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ady Haryadi mengatakan jika hari ini pihaknya telah melakukan pemulihan kerugian negara dan menyerahkan langsung ke Direktur Perusda.

"Jadi kami jelaskan bahwa perkara hari ini terkait perkara tindak pidana korupso pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maros PT Bumi Maros Sejahtera tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Dimana total kerugiannya sekitar Rp564.369.384," jelasnya.

Adapun toal anggaran yang dikelola terpidana Rp1 Miliar, namun terdapat penyalahgunaan atau ketidak sesuaian penggunaan sebesar Rp564.369.384.

"Terhadap putusan kasus ini sudah inkrah. Dan ada perbedaan putusan Pengadilan Tipikor dengan Mahkamah Agung (MA). Sehingga yang kami eksekusi adalah putusan MA," katanya.

Pada intinya kata dia, menyatakan bahwa terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagai tindak pidana tambahan senilai Rp564.369.384.

"Hari ini telah disetorkan dan sudah dikembalikan senilai Rp200 juta. Sehingga masih ada nilai yang kita kejar sekitar Rp364.369.384. Jadi sesuai ketentuan perundang-undangan setelah putusan inkrah paling lambat 1 bulan, terpidana harus mengembalikan total keseluruhan kerugian negara,"ungkapnya.

Jika dalam 1 bulan terpidana tidak mampu, maka harta bendanya akan disita untuk membayar kerugian negara. Tapi jika hartanya tidak ditemukan, untuk dijadikan uang pengganti. Maka nanti terpidana akan dieksekusi sesuai pidana tambahan selama 1 tahun.

  • Bagikan