Kasus Tipikor Penyertaan Modal Perusda BMS Inkrah, Kejari Maros Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp200 Juta

  • Bagikan

"Jadi ini sebahagian besar uang pengganti yang kerugian negara ini akan disetorkan ke Direktur Perusda BMS sesuai bunyi putusan MA ," katanya.

Sekadar diketahui dalam kasus ini Eks Dirut PT BMS, Hermanto Syahrul diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus penyertaan modal. Dalam kasus ini Hermanto dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara denda Rp564.369.384 subsider 1 tahun penjara. (Rin)

  • Bagikan