Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo terhadap Menag, Begini Alasannya

  • Bagikan
Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ditolak Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pernyataan Yaqut yang dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. (Antara Photo)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menpora Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Laporan ini terkait pernyataan Yaqut yang dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Roy Suryo melaporkan Yaqut atas pelanggaran pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) tentang ITE. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.

“Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2).

Petugas SPKT menolak laporan tersebut karena waktu dan tempat kejadian (locus de licti) Yaqut menyampaikan pernyataan tersebut di Pekanbaru, Riau. Sehingga di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak,” jelasnya.

Petugas SPKT kemudian mengarahkan Roy Suryo untuk membuat laporan polisi di Polda Riau atau Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Roy akan meminta rekan-rekannya di Pekanbaru untuk membuat laporan polisi.

“Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan ada baiknya ini dilaporkan di Bareskrim tetapi atas pertimbangan saya dengan Pak Pitra (pengacara, Red) mungkin kami akan mempertimbangkan ulang harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama,” pungkas Roy.

  • Bagikan