FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan kontroversi terlontar dari mulut Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Di dalam sesi wawancaranya dengan sejumlah wartawan, dia dianggap telah membandingkan suara dari masjid dengan gonggongan anjing.
Pernyataannya itu pun membuat dirinya akan berurusan dengan polisi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan melaporkan Yaqur Cholil ke Polda Metro Jaya sore ini juga.
"Saya dikonfirmasi banyak pihak,
Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA. Insyaa Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2," tulis Roy dikutip dari cuitan Twitternya, Kamis (24/2/2022).
Hal ini bermula saat Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Sura Edaran (SE), yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam. SE itu diedarkan, sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain.
Menag lantas membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing. Dia pun mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.
“Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau, dilansir Antara, Kamis 24 Februari 2022.
Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur.