RUU TPKS Batal Dibahas, Amelia Anggraini: Serius Gak DPR Ini terhadap Kasus Kekerasan Seksual?

  • Bagikan
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi menuntut pengesahan RUU TPKS di depan kompleks parlemen, Rabu (23/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR di awal 2022. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Kerja pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal dilakukan pada Rabu (23/2) kemarin. Padahal, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sudah diterima oleh DPR.

Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Nasdem, Amelia Anggraini mempertanyakan kembali keseriusan pimpinan DPR terhadap RUU TPKS.

“Saya pelajari dari pola koordinasi DPR terkait RUU TPKS ini kan perihal izin dari pimpinan DPR saja. Surpres dan DIM dari pemerintah sudah keluar, kenapa ditunda-tunda? Serius gak DPR ini terhadap kasus kekerasan seksual?” kata Amel dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Menurut Amel, pembahasan RUU TPKS penting untuk dibahas karena secara substansi RUU TPKS perlu harmonisasi terkait fungsi beberapa lembaga dan kementerian.

“RUU TPKS tentu menjadi UU lex spesialis, namun payung hukum ini akan mempunyai implikasi yang besar terhadap lembaga lain seperti kefungsian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) serta Mahkamah Agung dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” papar Amel.

Dia menambahkan, KPPA nantinya akan menjadi kementerian yang bertanggungjawab terhadap pendampingan, recovery hingga restitusi. Bukan hanya itu, menurut Amel akan ada penyesuaian hukum acara pidana karena RUU TPKS.

“RUU TPKS akan mengubah paradigma hukum positif kita. Sehingga mestinya keberadaan RUU TPKS harus menjadi perhatian serius dari banyak pihak,” ungkap Amel.

Anggota DPR periode 2014-2019 ini berharap agar pimpinan DPR segera mengizinkan pembahasan RUU TPKS saat reses. Hal ini merujuk pada pentingnya RUU TPKS ditengah kondisi darurat kekerasan seksual saat ini.

  • Bagikan