FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Kejaksaan Negeri Gowa berhasil menangkap satu taruna kasus 378 (penipuan). Terpidana ini adalah seorang notaris perempuan berinisial SDR. SDR diduga telah melakukan praktik penipuan terhadap kliennya dan kasusnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Penangkapan ini dilakukan Kejari Gowa dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, bersama Kasi Intelejen Andi Faiz Alfi Wiputra dan Tim Sprintug Kejati Sulsel sekitar pukul 15.56 Wita, Jumat (25/2) di salah satu rumah makan di area Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa.
Terpidana SD ini terkait kasus Pasal 378 tentang penipuan dan telah bergulir di Kejati Sulsel. Terpidana SD dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan Amar Putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, tiga bulan.
Kajari Gowa, Yeni Andriani mengatakan, sekitar pukul 15.45 Wita sebelumnya tim menerima informasi dari intelijen bahwa yang bersangkutan (SDR) ini ada di RM Pallupallu. Kemudian tim memastikan keberadaan yang bersangkutan.
"Ternyata benar yang bersangkutan ada di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa di Bolangi, " jelas Kajari Gowa.
Dikatakan Yeni Andriani, terpidana SD ini adalah tahanan kota Kejati Sulsel. Dan SD ini dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejati Sulsel setelah mangkir dari panggilan kedua.