FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Mohammad Yani, JUMAT (25/2), mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi 50 notaris Sulsel ,di Hotel Gammara Makassar, Kamis (24/2/2022).
Saat ini di Sulawesi Selatan terdapat 520 Notaris dan ada 7 (Tujuh) Majelis Pengawas yakni meliputi MPDN Kota Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Bone, Palopo dan yang paling terbaru yakni MPDN Kabupaten Takalar. Disamping itu terdapat juga Pengurus wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
"dengan kegiatan ini diharapkan makin banyak Notaris menerapkan prinsip PMPJ agar dapat memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan," kata Yani
Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS Prof Anwar Borahima , ketika jadi narasumber mengatakan bahwa para Notaris dalam bekerja harus profesional, wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa tersebut.
Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai: pembelian dan penjualan properti; pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau;pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.