FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 21 kilogram yang pernah diungkap oleh polisi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jalan Nusantara, Makassar akhirnya dimusnahkan di Mapolres Pelabuhan, Jumat (25/2/2022).
Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dan dua orang tersangka dalam kasus ini, telah dilimpahkan ke kejaksaan agar segera disidangkan.
Namun di balik acara seremoni pemusnahan itu, sebagian barang terlarang itu disisihkan oleh polisi.
"Kita telah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 21 kg. Tapi kita sisihkan sebagian untuk proses persidangan nanti," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Mustafa Sani, kepada wartawan.
"Tentunya beberapa hari ini beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara ke jaksa penuntut," sambung perwira Polri berpangkat satu melati emas ini.
Pengungkapan 21 kilogram sabu-sabu berawal saat polisi tengah melakukan patroli rutin di sekitaran Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jalan Nusantara, Makassar, pada awal Februari 2022 lalu.
Pada saat itu, kecurigaan polisi atas sebuah barang kiriman mulai muncul.
“Ketika ada bongkar muatan kapal yang berasal dari Surabaya dengan tujuan Makassar. Kemudian anggota memeriksa,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022) lalu.
“Di situ, di kapal ada satu truk. Lalu mereka (anggota) memeriksa dan ada barang yang mencurigakan yaitu berupa tiga kardus cokelat,” sambung Nana.
Saat barang itu dibuka, dugaan polisi soal peredaran narkoba semakin mencuat karena ditemukan 31 paket bungkusan mencurigakan.