FAJAR.CO.ID -- Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, pada Sabtu (26/2/2022) mengatakan bahwa pihak petugas pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Bulukumba amankan 5 bungkus kristal bening diduga sabu-sabu.
Kronologisnya adalah pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 11.50 wita, dua orang petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berupa dua bungkus mie goreng isi 2 (jumbo), 4 bungkus Mie goreng, 2 bungkus Bakso, dan 1 pasang sandal yang dibawa pengunjung inisal C (22 tahun).
Saat penggeledahan di sandal yang kiri didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus serbuk kristal warna bening, dan di sandal yang kanan terdapat 2 (dua) bungkus serbuk kristal warna bening. Barang tsb diduga sabu-sabu; barang tsb oleh C akan diberikan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP ) inisial J.
Kalapas Bulukumba, Mutzaini, langsung menghubungi Kapolres Bulukumba dan menyerahkan 5 bungkus serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu tersebut kepada Kasat Narkoba, AKP Baharuddin SPdi.
Pengunjung inisial C, orang yang membawa sandal yang didalamnya ada kristal bening diduga sabu-sabu tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Polres Bulukumba.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya selalu meminta Kalapas dan Karutan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di dalam lapas Rutan. Utamanaya penguatan pada pengamanan pintu utama (P2U) sehingga narkoba tidak masuk ke lapas/rutan.
Selain itu Kakanwil Harun meminta jajarannya lakukan deteksi dini dan bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH). (*/fnn)