Oleh Dr. H. Kaswad Sartono, M.Ag
FAJAR.CO.ID - Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki komposisi social kemasyarakatan yang sangat beragam dan majemuk (multikulturalistic), baik aspek agama, aliran kepercayaan, suku, ras, budaya,bahasa dan adat istiadat sebagai wujud kearifanlokal. Secara naratif, maka Indonesia merupakan bangsa yang memikili potensi, talenta, watak dan karakter yang sangat unik. Keunikan itu dapat dilihat antara lain (a) kuantitas penduduknya besar dan menyebar di 17.000-an pulau, namun kesadaran berbangsa yang ber-Pancasila dan ber-NKRI sangat kuat. Bahkan dipandang sebaga doktrin harga mati; (b) bangsa ini sangat multicultural dari berbagai aspek keidupan, namun persatuan dan kesatuan kebangsaannya sangat kuat; (c) bangsa ini menganut berabagai agama, aliran kepercayaan, madzhab dan sekte, namun kerukunan umat beragama, moderasi beragama dan toleransinya sangat baik dan harmonis; (d) bangsa ini menganut paham demokrasi yang multipartai, namun warga negaranya senantiasa rukun dan damai dalam bingkai NKRI.
Kenapa talenta dan keunikan bangsa Indonesia tersebut bias hadir dan lestari dalam realitas kehidupan bangsa Indonesia? Salah satu jawaban dan argumentasinya karena Negara senantiasa hadir dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam kehidupan umat beragama.
Kebisingan Pengeras Suara Masjid
Dalam tiga hari terakhir ini, umat beragama di Indonesia kembali disuguhi dinamika pemikiran dan diskusi berbagai tokoh dan kalangan yang pro-kontra (ijabiyatwasalbiyat al-nadhor) atas keluarnya Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Musalla. Regulasi ini sejatinya mengandung enam hal penting yaitu (1) Pemasangan dan penggunaan pengaras suara; (2) Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara; (3) Kumandang adzan tetap menggunakan pengeras suara luar; (4) Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri,Idul Adha, danUacara Hari Besar Islam; (5) Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya; dan (6) Pembinaan dan pengawasannya.