Tidak Sesuai dengan UU Cipta Kerja, 21 Perda dan 23 Pergub Sulsel Terpaksa Dicabut

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Terkait adanya perubahan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), menyebabkan sebanyak 17.222 Perda dan Perkada harus dicabut.

Di Sulsel sendiri ada 21 Perda dan 23 Pergub yang harus diselesaikan segera pada 2022 ini.

"Jadi harus disesuaikan tahun 2022 ini, alasannya(dicabut) karena tidak sesuai, ada peraturan yang baru," kata Direktur PHD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun di hadapan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dalam kegiatan pendalaman tugas (workshop) di Hotel Claro, Makassar.

Makmur berharap perda yang dibuat itu untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, bagaimana pembangunan masyarakat di daerah menjadi berkembang, kemudahan berinvestasi, dan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin mengatakan bahwa kegiatan yang dibuka Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika ini memang rutin dilaksanakan.

Dalam satu tahun tiga kali Bimtek yang tujuannya mempertajam tugas-tugas kedewanan. Karena tentu banyak aturan-aturan yang berubah.

"Dan seluruh Anggota (DPRD) mau mendengar langsung dari direktur perundang-undangan atau produk hukum daerah apa saja yang berubah dan apa-apa saja yang kita harus disesuaikan di daerah. Tadi sudah dijelaskan beberapa, tentu kita akan konsultasikan ulang lagi untuk memastikan itu," pungkasnya.

Soal Perda yang dianggap tidak efektif, Darmawangsyah mengatakan sebenarnya sejak dulu sampai sekarang banyak ditemukan hal itu. Bapemperda yang memberikan penjelasan apa-apa yang akan diperbaharui dan akan cabut. (selfi/fajar)

  • Bagikan