FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyegelan RM Begos, Jalan AP Pettarani oleh Pemprov Sulsel terancam menambah jumlah pengganguran di Kota Makassar.
Pasalnya, 38 karyawan rumah makan dengan menu utama bebek tersebut terancam kehilangan pekerjaannya di tengah pandemi.
Diketahui, Satpol PP Sulsel melakukan penyegelan RM Begos pada Selasa, 1 Maret 2022.
Sekretaris Satpol PP Sulsel, Arsyad menjelaskan, penertiban ini dilakukan lantaran RM Begos berdiri di atas aset Pemprov Sulsel.
"Jadi perlu kita ketahui, kalau ini adalah asetnya Pemprov Sulsel, di mana dari pihak aset mendapatkan temuan, dari pemeriksa bahwa ada aset milik Pemprov yang tidak digunakan sebagaimana mestinya," katanya.
Sehingga, pihaknya langsung menindaklanjuti temuan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut.
"Jadi kami hari ini, mendapat perintah untuk melakukan penertiban di Begos, yang beralamat di Pettarani," katanya.
Pihaknya pun mengklaim bahwa penyegelan yang dilakukan Satpol PP Sulsel telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Ini sudah sesuai dengan SOP kami, dengan menyurat ke PWI, kalau Begos ini akan ditutup pada 25 Februari," katanya.
"Kami turun untuk memastikan jika kegiatan Begos ini sudah tidak ada. Sesuai dengan surat dari PWI itu sendiri," pungkasnya.
Salah satu owner Begos, Muis Ahmad Misba mengatakan, jika penutupan yang dilakukan sudah sesuai prosedur, maka pihaknya tak ada soal.
"Cuman yang kami persoalkan kemarin, tolong beri kami waktu menyelesaikan masalahnya, karena yang kami pikirkan adalah karyawan, yang jumlahnya 38 orang, punya anak istri," ujar Muis.