Selain itu, pembayaran retribusi daerah (retribusi IMB, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi pemakaian kekayaan daerah sewa gedung dan sewa rumah dinas) sudah dapat dilakukan melalui kanal perbankan.
Disebutkan pula, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 2021 sudah melakukan kerjasama dengan Bank Sulselbar mengimplementasikan 3 jenis Pajak Daerah dan 2 Retribusi Daerah dengan menggunakan sistem pembayaran dengan QRIS, yaitu BPHTB, Pajak PBB-P2, pajak reklame, retribusi parkir Pasar Pangkajene, retribusi pelayanan Pasar Pangkajene dan direncanakan untuk dilakukan perluasan penggunaan QRIS dalam pembayaran beberapa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 2022 ini.
Untuk transaksi pembayaran belanja daerah berupa belanja gaji pegawai dan non ASN dan belanja modal sudah 100% menggunakan kanal pembayaran digital (ATM, Mbanking, Transfer). (*/fnn)