Keempat lokasi sumur produksi di atas, berada di daratan dalam satu provinsi, maka sesuai Pasal Empat Huruf A Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016, Penawaran Participating Interes 10 persen diberikan kepada satu BUMD, yang pembentukannya dikoordinasi oleh Gubernur dengan melibatkan Bupati/Wali Kota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.
"Pembentukan BUMD Migas ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Sulsel. Dan untuk penyertaan modal ini sudah dianggarkan di APBD," ungkapnya.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel, Since Erna Lamba, yang turut mendampingi Abdul Hayat dalam rapat tersebut, menambahkan, usulan Pemprov Sulsel terkait pendirian BUMD Migas ini sesuai dengan amanat Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Dan pada 13 Desember 2021 lalu, Biro Perekonomian telah mengirimkan perbaikan dokumen pendirian BUMD tersebut ke Kemendagri.
Since juga memberikan gambaran mengenai kondisi empat BUMD Sulsel saat ini. Diantaranya, Bank Sulselbar yang telah memberikan deviden sebesar Rp 1,4 triliun sejak tahun 2013, Perusda Sulsel Rp 3,7 triliun, dan Jamkrida Sulsel Rp 1 miliar. Sementara, BUMD agrobisnis baru bisa berkontribusi Rp 90 juta dan saat ini dalam kondisi sehat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri, Budi Santosa, mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan sepanjang pendirian BUMD tersebut untuk kepentingan daerah masyarakat banyak. Ia berpesan, agar Pemprov Sulsel serius dengan menjaga BUMD agar tidak mengalami kebangkrutan dan berdampak positif untuk meningkatkan pendapatan daerah.